KETENAGAKERJAAN
A. Angkatan
kerja dan Tenaga kerja di Indonesia
1. Angkatan
kerja (labor force)
Angkatan kerja merupakan bagian dari
tenaga kerja yang bekerja atau mencari pekerjaan, yaitu penduduk baik perempuan
maupun laki-laki pada usia produktif, sedang bekerja ataupun yang mencari
pekerjaan.
Angkatan
kerja= penduduk lebih dari 10 tahun dengan syarat:
a. Penduduk
yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu
pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab
b. Tidak
mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja.
2. Tenaga
kerja
Menurut undang undang no 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri ataupun untuk masyarakat. Mengenai perumusan tenaga kerja, setiap
negara memberikan batasan yang berbeda-beda.
Berdasarkan undang undang no 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga kerja adalah penduduk yang
telah berusia 18 tahun keatas (usia kerja). Jadi, penduduk yang berusia
kerjayang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja atau manpower terdiri atas
angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja (labor force) terdiri
atas :
a. Golongan
yang bekerja
b. Golongan
yang menganggur dan mencari pekerjaan.
Kelompok bukan angkatan
kerja terdiri atas :
a. Golongan
yang masih sekolah
b. Orang
yang mengurus rumah tangga
c. Golongan
lain lain atau penerima pendapatan (orang cacat, jompo,dll)
3. Bekerja
(working)
Tidak semua orang bekerja dengan jam
yang sama. Pada umumnya sektor formal memiliki jam kerja yang teratur sedangkan
sektor informal umumnya memiliki jam kerja yang kurang teratur.
Penggolongan kerja menurut jam kerjanya:
a. Bekerja
penuh
Selama
1 minggu bekerja lebih dari 35 jam.
b. Setengah
penganggur
Selama
seminggu bekerja kurang dari 35 jam.
c. Setengah
penganggur kritis
Selama
satu minggu bekerja kurang dari 14 jam.
4. Kesempatan
kerja (employment)
Adalah jumlah lowongan kerja yang
tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untunk
angkatan kerja.
Kesempatan kerja berhubungan erat dengan
kemampuan tenaga kerja untuk dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia,
serta perusahaan-perusahaan untuk menyerap sumber daya manusia dalam proses
produksi.
Pemerintah maupun masyarakat telah
melakukan berbagai macam cara untuk memperluas kesempatan kerja, misal :
a. Menyelenggarakan
kursus-kursus keterampilan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun
masyarakat.
b. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia melalui pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
c. Mendirikan
berbagai macam usaha seperti usaha industri, agraris, jasa maupun perdagangan
5. Pengangguran
Pengangguran
tidak saja menjadi masalah bagi pribadi yang bersangkutan, tetapi juga bagi
masyarakat dan negara. Masalah pengangguran berawal dari tingkat pertambahan
penduduk. Tingkat pertambahan penduduk mempengaruhi jumlah penduduk, angkatan
kerja, dan tenaga kerja.
a. Macam-macam
pengangguran
Menurut
sebab terjadinya :
1) Pengangguran
struktural
2) Pengangguran
friksional
3) Pengangguran
musiman
4) Pengangguran
teknologi
5) Pengangguran
konjungtor
6) Pengangguran
normal
Menurut aktivitas
subjeknya :
1) Pengangguran
terselubung (disguised unemployment)
2) Pengangguran
terbuka (open unemployment)
3) Setengah
menganggur (under unemployment)
b. Penyebab
terjadinya pengangguran
1) Aspek
kependudukan
2) Aspek
ekonomi
3) Aspek
pendidikan
c. Dampak
pengangguran
1) Pertumbuhan
ekonomi terhambat
2) Penghasilan
pajak negara menurun
3) Kerawanan
sosial
4) Standar
kehidupan menurun
5) Kemunduran
mental
6) Terjadinya
tindakan kriminal
d. Cara
mengatasi pengangguran
Usaha
yang dilakukan oleh pemerintah :
1) Mengarahkan
permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia melimpah.
2) Medorong
majunya pendidikan.
3) Pemberian
informasi tentang tempat-tempat yang membutuhkan tenaga kerja.
4) Mendirikan
pusat-pusat latihan kerja.
5) Meningkatkan
transmigrasi yang merupakan langkah untuk meratakan jumlah penduduk dari pulau
yang berpenduduk padat ke pulau yang penduduknya masih jarang.
6. Permasalahan
pasar kerja.
Pasar kerja adalah seluruh aktivitas
dari seluruh pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja.
Pelaku-
pelaku ini terdiri atas :
a. Pengusaha
yang membutuhkantenaga kerja
b. Para
pencari kerja
c. Perantara
aau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja
untuk saling berhubungan
B. Peranan
pemerintah dalam upaya menanggulangi masalah tenagan kerja
Dalam
undang-undang dasar 1945 ayat (2) menyatakan bahwa : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Menurut undang-undang No 13 tahun 2003 pemerintah
mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang dialami negara
kita. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan
tenaga kerja. Caranya dengan kegiatan berikut ini :
1. Peningkatan
mutu tenaga kerja (aspek pendidikan)
2. Pengadaan
perangkat hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan (aspek hukum)
3. Pengeluaran
pemerintahuntuk pembangunan dan investasi baru (aspek ekonomi)
4. Melaksanakan
program transmigrasi
5. Menciptakan
program padat karya
6. Melakukan
pembinaan kewirausahaan
7. Penetapan
Upah Minimum Provinsi (UMP)
8. Peningkatan
pengiriman tenaga kerja keluar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar