Sabtu, 22 Maret 2014

Ketenagakerjaan

KETENAGAKERJAAN
A.     Angkatan kerja dan Tenaga kerja di Indonesia
1.      Angkatan kerja (labor force)
Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang bekerja atau mencari pekerjaan, yaitu penduduk baik perempuan maupun laki-laki pada usia produktif, sedang bekerja ataupun yang mencari pekerjaan.
            Angkatan kerja= penduduk lebih dari 10 tahun dengan syarat:
a.       Penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab
b.      Tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja.
2.      Tenaga kerja
Menurut undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun untuk masyarakat. Mengenai perumusan tenaga kerja, setiap negara memberikan batasan yang berbeda-beda.
Berdasarkan undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun keatas (usia kerja). Jadi, penduduk yang berusia kerjayang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja atau manpower terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja (labor force) terdiri atas :
a.       Golongan yang bekerja
b.      Golongan yang menganggur dan mencari pekerjaan.
Kelompok bukan angkatan kerja terdiri atas :
a.       Golongan yang masih sekolah
b.      Orang yang mengurus rumah tangga
c.       Golongan lain lain atau penerima pendapatan (orang cacat, jompo,dll)
3.      Bekerja (working)
Tidak semua orang bekerja dengan jam yang sama. Pada umumnya sektor formal memiliki jam kerja yang teratur sedangkan sektor informal umumnya memiliki jam kerja yang kurang teratur.
Penggolongan kerja menurut jam kerjanya:
a.       Bekerja penuh
Selama 1 minggu bekerja lebih dari 35 jam.
b.      Setengah penganggur
Selama seminggu bekerja kurang dari 35 jam.
c.       Setengah penganggur kritis
Selama satu minggu bekerja kurang dari 14 jam.
4.      Kesempatan kerja (employment)
Adalah jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untunk angkatan kerja.
Kesempatan kerja berhubungan erat dengan kemampuan tenaga kerja untuk dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia, serta perusahaan-perusahaan untuk menyerap sumber daya manusia dalam proses produksi.
Pemerintah maupun masyarakat telah melakukan berbagai macam cara untuk memperluas kesempatan kerja, misal :
a.       Menyelenggarakan kursus-kursus keterampilan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
b.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
c.       Mendirikan berbagai macam usaha seperti usaha industri, agraris, jasa maupun perdagangan
5.      Pengangguran
Pengangguran tidak saja menjadi masalah bagi pribadi yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Masalah pengangguran berawal dari tingkat pertambahan penduduk. Tingkat pertambahan penduduk mempengaruhi jumlah penduduk, angkatan kerja, dan tenaga kerja.
a.       Macam-macam pengangguran
Menurut sebab terjadinya :
1)      Pengangguran struktural
2)      Pengangguran friksional
3)      Pengangguran musiman
4)      Pengangguran teknologi
5)      Pengangguran konjungtor
6)      Pengangguran normal
Menurut aktivitas subjeknya :
1)      Pengangguran terselubung  (disguised unemployment)
2)      Pengangguran terbuka (open unemployment)
3)      Setengah menganggur (under unemployment)
b.      Penyebab terjadinya pengangguran
1)      Aspek kependudukan
2)      Aspek ekonomi
3)      Aspek pendidikan
c.       Dampak pengangguran
1)      Pertumbuhan ekonomi terhambat
2)      Penghasilan pajak negara menurun
3)      Kerawanan sosial
4)      Standar kehidupan menurun
5)      Kemunduran mental
6)      Terjadinya tindakan kriminal
d.      Cara mengatasi pengangguran
Usaha yang dilakukan oleh pemerintah :
1)      Mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia melimpah.
2)      Medorong majunya pendidikan.
3)      Pemberian informasi tentang tempat-tempat yang membutuhkan tenaga kerja.
4)      Mendirikan pusat-pusat latihan kerja.
5)      Meningkatkan transmigrasi yang merupakan langkah untuk meratakan jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang penduduknya masih jarang.
6.      Permasalahan pasar kerja.
Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari seluruh pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja.
      Pelaku- pelaku ini terdiri atas :
a.      Pengusaha yang membutuhkantenaga kerja
b.      Para pencari kerja
c.       Perantara aau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan
B.     Peranan pemerintah dalam upaya menanggulangi masalah tenagan kerja
Dalam undang-undang dasar 1945 ayat (2) menyatakan bahwa : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Menurut undang-undang No 13 tahun 2003 pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang dialami negara kita. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja. Caranya dengan kegiatan berikut ini :
1.      Peningkatan mutu tenaga kerja (aspek pendidikan)
2.      Pengadaan perangkat hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan (aspek hukum)
3.      Pengeluaran pemerintahuntuk pembangunan dan investasi baru (aspek ekonomi)
4.      Melaksanakan program transmigrasi
5.      Menciptakan program padat karya
6.      Melakukan pembinaan kewirausahaan
7.      Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)

8.      Peningkatan pengiriman tenaga kerja keluar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar